Rabu, 10 Juli 2019

“Bijak dalam Memilih Fintech Lending”

Lain dulu lain sekarang, begitu kata pepatah lama membenarkan. Jika dulu proses pinjam-meminjam dilakukan secara konvensional, terasa kurang efektif karena si peminjam (kreditur) dan si pemberi pinjaman (debitur) harus bertatap muka terlebih dahulu. Maka tidak demikian dengan sekarang, karena proses pinjaman modern bisa dilakukan secara online dan tidak harus bertatap muka.


Pinjaman online bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tentunya efisiensi dan kemudahannya akan sangat terasa. Tetapi sebagai konsumen kita harus tetap bijak, teliti dan berhati-hati.

Source: Ero Pradolly Prasitha

Tempo (Tempo Media Group) berkerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menghadirkan acara yang diharapkan dapat mengedukasi para pelaku usaha khususnya di Pontianak dalam melakukan transaksi pinjaman berbasis online. Acara ini bertemakan “Ngobrol @tempo – Manfaat Ekonomi Fintech Lending” yang berlangsung pada hari rabu 10 Juli 2019 di gedung UMKM Center Pontianak jalan Sultan Syarif Abdurrahman.

Photo by Carlos Muza on Unsplash

Fintech Lending?
Fintech atau financial technology merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknlogi yang mengubah model bisnis dari konvensional menjadi modern, sedangkan Lending adalah peminjaman. Jadi Fintech Lending dapat diartikan sebagai jasa peminjaman dana dengan teknlogi modern. Dalam peminjaman terdapat beberapa segmentasi dari sisi tujuan penggunaan pinjaman, pinjaman personal (konsumtif) dan pinjaman usaha (produktif). Segmen pinjaman konsumtif biasa di kenal dengan istilah “Payday Loan” sedangkan pinjaman produktif di kenal dengan istilah “Peer-to-Peer (P2P) Lending”.
Source: Ero Pradolly Prasitha
Tips
Salah satu pembicara, Munawar selaku Deputi Direktur Penelitian, Pengaturan & Pengembangan Fintech OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan beberapa tips aman ketika hendak melakukan pinjaman:
1). Pastikan meminjam dana pada fintech yang sudah terdaftar dari OJK atau fintech legal;
2). Pinjamlah sesuai kebutuhan dan pastikan tujuan penggunaan pinjaman;
3). Pahami kontrak perjanjian yang diberikan penyedia jasa fintech lending tersebut;
4). Pahami jumlah bunga dan denda pinjaman
5). Bandingkan dengan penyedia jasa fintech lending yang lain;
6). Jika sudah melakukan pinjaman, lunasi tepat waktu agar tidak beresiko terkena denda.
Source: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
113 Fintech Lending
Batumbu dan Akulaku merupakan contoh dari 113 penyedia jasa fintech legal yang sudah terdaftar dan dibawah pengawasan OJK. Perwakilan dari Sonny Ch. Joseph (Michael) Ceo and Co founder Batumbu memberikan pemaparan bahwa fokus dari Batumbu adalah untuk memberdayakan wirausaha di Indonesia, dengan model bisnis sebagai penyedia dana; asuransi; partner; dan wira usaha kecil dan menengah (UKM). Sedangkan Anggie S. Ariningsih (Director of Corporate and Public Relations Akulaku) menjelaskan bahwa Akulaku adalah salah satu wadah untuk memfasilitasi cicilan multiguna, menjual serta membeli barang.

Photo by Nathan Dumlao on Unsplash
Manfaat
Fintech sendiri memberikan banyak manfaat bagi konsumen, penyedia fintech, dan negara. Bagi konsumen, fintech memberikan keuntungan seperti: mendapatkan layanan yang lebih baik; pilihan yang lebih banyak, harga yang lebih murah. Untuk penyedia fintech keuntungan yang didapatkan adalah: menyederhanakan rantai transaksi; menekan biaya operasional dan biaya modal; dan membekukan alur informasi. Sedangkan bagi negara: mendorong transmisi kebijakan ekonomi; meningkatkan kecepatan perputaran uang sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat; dan turut mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif atau SKNI khususnya di Indonesia.


Bijaklah dalam memilih pinjaman dana, hindari fintech lending ilegal, sesuaikan dengan kebutuhan, dan semoga bermanfaat!

lifestyle blogger

3 comments

Terimakasih admin atas infonya, terutama tips aman untuk melakukan pinjam-meminjam.

Begitu ternyata ya..saya langsung cek di OJK apa2 aja yg legal. Soalnya sering dapet sms yg menawarkan pinjaman online. Hehehe...

Kudu lebih bijak ternyata kalau mau pinjem uang. Ga boleh sembrono kalau ga mau nyesal kemudian hari . Terima kasih informasinya min


EmoticonEmoticon